SOLOPOS.COM - UNS merilis besaran UKT dan IPI tahun 2024. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO—Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sudah menetapkan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru 2024.

Plt. Rektor UNS Solo, Chatarina Muliana mengatakan UKT dan IPI 2024 mengikuti skema tahun lalu. Hal ini menyusul dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI setelah gelombang protes terjadi beberapa waktu lalu.

Promosi Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

“UKT-nya, sebagaimana disampaikan di dalam pengumuman penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri itu mengacu kepada UKT tahun 2023, jadi sama persis nilainya,” kata dia ketika ditemui wartawan di Gedung Rektorat UNS, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu terdapat beberapa penyesuaian terutama terkait IPI. Salah satunya adalah penghapusan Kelompok IV pada IPI yang sebelumnya sempat ada. Namun, khusus Program Studi (Prodi) Kedokteran IPI ditetapkan empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Perlu diketahui, penetapan UKT dan IPI didasarkan pada penghitungan BKT, yang merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada masing-masing prodi.

“Khusus yang Prodi [di] Fakultas Kedokteran saja yang disetujui empat kali BKT setahun, jadi [IPI Prodi Kedokteran sekarang berkisar ] Rp250 juta dari [tahun sebelumnya] Rp100 juta, tapi tetap IPI-nya hanya kelompok satu sampai tiga,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan IPI tahun ini terdapat batas atas. Jika merujuk tahun kemarin, pada IPI yang ditetapkan pada 2023—sebelumnya bernama Sumbangan Pengemembagna Institusi (SPI), terdapat ketentuan lebih dari. 

Misalkan dalam fakultas kedokteran IPI Kelompok IV tertulis “>Rp100.000.000”. Maka dimungkinakan bagi mahasiswa baru untuk membayar lebih dari itu. Hal itu membuat tidak ada batasan besaran IPI bagi mahasiswa yang tergolong dalam Kelompok IV.

Namun, Chatarina mengatakan ketentuan itu tidak lagi berlaku untuk tahun ini. “Jadi yang ‘lebih dari’ sudah tidak ada, jadi semua sampai kelompok III dan ada batas limitnya, itu maksimal di kelompok tiga, kalau dulu kan ada lebih dari, sekarang sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Dia mengatakan IPI hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur Mandiri. Sedangkan ketentuan UKT terbaru berlaku untuk semua mahasiswa baru. “Tapi untuk mahasiswa baru penerima KIP, UKT-nya nol, dan tidak ada IPI juga,” kata dia.

Skema baru IPI dan UKT itu tertuang dalam Keputusan Rektor UNS No 695/UN27/HK/2024 Tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI Program Sarjana UNS Tahun 2024. Dalam keputusan itu terdapat delapan kelompok UKT dan tiga kelompok IPI.

Besaran UKT tertinggi adalah Prodi Kedokteran pada Kelompok VIII sebesar Rp21,8 juta. Disusul Prodi Kebidanan pada kelompok yang sama mencapai Rp16,8 juta. 

Sedangkan IPI tertinggi masih Prodi Kedokteran yakni Rp269,9 juta pada Kelompok III, lalu disusul Prodi Kebidanan pada kelompok yang sama dengan besaran Rp75 juta.

Sebelumnya, UNS Solo sempat memutuskan untuk membatalkan IPI dan UKT 2024. Pembatalan itu didasarkan atas aspirasi masyarakat dan tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam surat No 0511/E/PR.07.04/202.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya