SOLOPOS.COM - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita ketika ditemui wartawan di UNS Solo, Rabu (7/2/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa (UNS) Solo tidak keberatan dengan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024. BEM menyebut besaran UKT dan IPI sudah sesuai hasil audiensi.

Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita mengatakan pihaknya sebelumnya sempat melakukan audiensi. Hasilnya adalah kesepakatan agar tidak ada kenaikan ataupun penambahan kelompok dari UKT dan IPI UNS 2024.

Promosi BRI Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif per 1 Agustus 2024

“Sehingga di tahun ini keputusannya tetap seperti 2023, mengenai nominal dari UKT dan IPI itu sendiri,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (26/6/2024).

Meski begitu, dia mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengawal agar tahun depan UKT dan IPI tidak naik. Dia berharap agar kedepannya tidak ada lagi mahasiswa yang berhenti berkuliah karena tidak mampu membayar UKT dan IPI.

“Akan tetapi, isu kenaikan UKT dan IPI masih perlu dikawal kedepannya hal ini karena statement dari Presiden Jokowi yang menyatakan UKT dan IPI akan dinaikkan tahun depan. Sehingga, mahasiswa masih perlu kritis atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Plt. Rektor UNS Solo, Chatarina Muliana mengatakan UKT dan IPI 2024 mengikuti skema tahun lalu. Hal ini menyusul dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI setelah gelombang protes terjadi beberapa waktu lalu.

“UKT-nya, sebagaimana disampaikan di dalam pengumuman penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri itu mengacu kepada UKT tahun 2023, jadi sama persis nilainya,” kata dia ketika ditemui wartawan di UNS, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu terdapat beberapa penyesuaian terutama terkait IPI. Salah satunya adalah penghapusan Kelompok IV yang sebelumnya sempat ada. Namun khusus Program Studi (Prodi) Kedokteran IP ditetapkan empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Perlu diketahui, penetapan UKT dan IPI didasarkan pada penghitungan BKT, yang merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada masing-masing prodi.

“Khusus yang Prodi [di] Fakultas Kedokteran saja yang disetujui empat kali BKT setahun, jadi [IPI Prodi Kedokteran sebesar] RP250 juta dari [tahun sebelumnya] Rp100 juta, tapi tetap IPInya hanya kelompok satu dan tiga,” 

Selain itu, dia mengatakan IPI tahun ini tidak ada lagi batas atas seperti tahun kemarin. Jika merujuk tahun kemarin, pada IPI yang ditetapkan pada 2023—sebelumnya beranam Sumbangan Pengemembagna Institusi (SPI), terdapat ketentuan lebih dari. 

Misal dalam fakultas kedokteran IPI Kelompok IV tertulis “>Rp100.000.000”. Maka dimungkinakan bagi mahasiswa baru untuk membayar lebih dari itu. Hal itu membuat tidak ada batasan besaran IPI bagi mahasiswa yang tergolong dalam Kelompok IV.

Namun Chatarina mengatakan ketentuan itu tidak lagi berlaku untuk tahun ini. “Jadi yang lebih dari sudah tidak ada, jadi semua sampai kelompok III dan ada batas limitnya, itu maksimal di kelompok tiga, kalau dulu kana ada lebih dari, sekarang sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Dia mengatakan untuk IPI hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur Mandiri. Sedangkan ketentuan UKT terbaru berlaku untuk semua mahasiswa baru. “Tapi untuk mahasiswa baru penerima KIP UKT-nya nol, dan tidak ada IPI juga,” kata dia.

Skema baru IPI dan UKT itu tertuang dalam Keputusan Rektor UNS No 695/UN27/HK/2024 Tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI Program Sarjana UNS Tahun 2024. Dalam keputusan itu terdapat delapan kelompok UKT dan tiga kelompok IPI.

Besaran UKT tertinggi adalah Prodi Kedokteran pada Kelompok VIII sebesar Rp21.8 juta. Disusul Prodi Kebidanan pada kelompok yang sama mencapai Rp16.8 juta. 

Sedangkan IPI tertinggi masih Prodi Kedokteran yakni 269.9 juta pada Kelompok III, lalu disusul Prodi Kebidanan pada kelompok yang sama dengan besaran Rp75 juta.

Sebelumnya, UNS Solo sempat memutuskan untuk membatalkan IPI dan UKT 2024. Pembatalan itu didasarkan atas aspirasi  aspirasi masyarakat dan tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam surat No 0511/E/PR.07.04/202.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya