SOLOPOS.COM - Wali calon siswa melakukan padaftaran di aula SMAN 1 Solo, Rabu (12/6/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Orang tua calon peserta didik (CPD) banyak yang kecele dan tidak bisa mendaftar lantaran terbentur aturan domisili Kartu Keluarga (KK) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 SMA atau SMK di Kota Solo. 

Ketua PPDB SMAN 1 Solo, Setya Anung Haryanto, mengatakan aturan zonasi tahun ini mengharuskan domisili KK famili lain harus minimal 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Promosi Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham BBRI hingga Miliaran Rupiah

“Di ketentuan zonasi terbaru itu KK bukan anak atau famili lain itu minimal tiga tahun, jadi [kalau belum] tiga tahun tidak bisa ke mana-mana,” kata dia ketika ditemui Solopos.com, Rabu (12/6/2024).

Banyak orang tua CPD yang tidak bisa mendaftar lantaran ketentuan tersebut. Dia mengatakan rata-rata yang mendaftar di SMAN 1 Solo domisili KK yang berbeda dengan keluarga masih kurang dari dua tahun.

“Rata-rata [yang mendaftar di sini] itu kurang dari tiga tahun, kira-kira satu sampai dua tahun. Jadi harus tiga tahun, itu pun harus menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak dari lurah,” kata dia.

Selain itu, banyak dari orang tua CPD yang masih mengalami kebingungan untuk pengajuan akun. Dia mengatakan banyak berkas yang belum lengkap. Padahal untuk pengajuan akun pihaknya harus melakukan verifikasi sesuai berkas yang disyaratkan.

“Sebetulnya di petunjuk teknis dan informasi di website milik kami sudah jelas, mungkin tidak baca,” kata dia.

Dia meminta orang tua agar memastikan kelengkapan berkas sebelum mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Solo. Terkait fasilitas penunjang, pihaknya sudah menyediakan laptop dan printer untuk mencetak berkas. 

 Salah satu orang tau CPD asal Mojosongo, Sri Aji Dewanto, 52, mendaftarkan anaknya melalui jalur Zonasi di SMAN 1 Solo. Dirinya sengaja datang langsung ke SMAN 1 Solo untuk mencari informasi agar tidak kebingungan.

“Saya mendaftarkan anak lewat jalur zonasi karena jarak rumah tidak sampai satu kilometer, ini baru daftar nanti dikasih blanko pendaftaran. Saya ke sini tanya untuk persyaratannya apa, kelengkapan apa,” kata dia.

Sebagai informasi, pelaksanaan pendaftaran dan pembuatan akun PPDB SMA/SMK 2023 di Kota Solo dimulai Selasa-Senin (11-24/6/2024). Adapun ketentuan pelaksanaan PPDB 2024 terdapat empat jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Untuk jenjang SMA, jalur zonasi menampung minimal 55% dari daya tampung masing-masing sekolah. Sedangkan jalur afirmasi minimal 20% dengan perincian siswa miskin 15%, anak tidak sekolah 2%, dan anak panti 3%. Lalu jalur prestasi maksimal menampung 20% serta perpindahan orang tua maksimal 5%.

Sedangkan pada PPDB jenjang SMK menampung jalur prestasi minimal 75%. Sedangkan jalur afirmasi maksimal bisa menampung 15% dengan rincian dari keluarga tidak mampu 10%, anak tidak sekolah 2%, dan anak panti 3%. Lalu pada jalur zonasi maksimal menerima 10% dari daya tampung sekolah, dengan perincian 8% domisili terdekat dan 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya