Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan ketentuan penetapan wilayah yang masuk zonasi SMA di Kota Solo.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan No. 420/04416 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025.
Promosi Peringati Waisak, BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Vihara dan Bagikan Sembako
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdikbud Jateng tersebut berisi wilayah kecamatan yang masuk dalam zonasi untuk 35 kabupaten/kota di Jateng.
Berikut daftar pembagian zonasi PPDB SMA negeri tahun pelajaran 2024/2025 di Kota Solo:
- SMAN 1 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kab. Karanganyar)
- SMAN 2 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon.
- SMAN 3 Solo meliputi kecamatan:Jebres, Pasar Kliwon, Grogol (Kab. Sukoharjo).
- SMAN 4 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Serengan.
- SMAN 5 Solo meliputi kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Ngemplak (Kab. Boyolali).
- SMAN 6 Solo meliputi kecamatan: Serengan, Banjarsari, Gondangrejo (Kab. Karanganyar).
- SMAN 7 Solo meliputi kecamatan: Serengan, Laweyan, Grogol (Kab. Sukoharjo), Baki (Kab. Sukoharjo).
- SMAN 8 Solo meliputi kecamatan: Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kab. Karanganyar), Gondangrejo (Kab. Karanganyar).
- SMAN 9 Solo meliputi kecamatan: Pasar Kliwon