SOLOPOS.COM - Kasi SMA & SLB Cabdin Pendidikan Wilayah VII Jateng, Edi Purwanto ketika diwawancarai Solopos.com di kantornya, Senin (24/6/2024). Dia menjamin PPDB SMA di Solo berjalan transparan. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Aturan yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terkait persyaratan pindah Kartu Keluarga (KK) minimal tiga tahun dimaksudkan untuk mencegah praktik titip siswa.

Perlu diketahui, pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK negeri diberlakukan syarat minimal pindah KK tiga tahun bagi calon peserta didik yang tidak tinggal bersama keluarga inti

Promosi Ikut Berantas Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Kasi SMA & SLB Cabdin Pendidikan Wilayah VII Jateng, Edi Purwanto mengatakan aturan itu juga bagian dari masukan masyarakat.  “Karena tiba-tiba satu tahun sudah pindah, titip ke keluarga lain dan sebagainya, ini masukan masyarakat yang kemudian kita akomodasi, sehingga kita buat untuk KK minimal harus tiga tahun,” kata dia ketika ditemui Solopos.com, Senin (24/6/2024).

Edy juga memastikan tidak akan ada praktik yang memanfaatkan orang dalam dari pemerintahan untuk memuluskan jalan mendapatkan sekolah. Dia ingin proses PPDB berjalan transparan dan adil.

Terlebih, menurut dia, semua proses PPDB tingkat SMA di Jawa Tengah, termasuk di Kota Solo diawasi dan diaudit oleh berbagai pihak. 

“Jadi PPDB online itu tidak hanya kita yang menjalankan, tapi juga dipantau oleh pihak-pihak terkait, termasuk dari Ombudsman, kami diminta untuk membuat pakta integritas. Jadi kami sudah semaksimal mungkin menjamin bahwa PPDB ini berjalan adil,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (24/6/2024).

Selain itu, menurut dia, manfaat dari PPDB online adalah keterbukaan. Dengan begitu masyarakat bisa dengan mudah memantau jalannya pelaksanaan PPDB secara langsung. 

“Kalau nanti ada permasalahan, pasti masyarakat akan mengadu, dan biasanya mengadu juga ke sini [Kantor Cabdin Wilayah VII di Jl. Slamet Riyadi Solo],” kata dia.

Dia melanjutkan lantaran proses pendaftaran masih terus berjalan, belum ada aduan terkait indikasi kecurangan di Kota Solo. Selama ini aduan yang masuk masih bersifat teknis. 

“Yang datang ke sini aduannya sifatnya masih teknis, misal terkait permasalahan KK, NIK, dan lainnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya